Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO 2 DESEMBER: Aksi 212 Dikhawatirkan Ganggu Perekonomian Bangsa

Aksi tersebut dikhawatirkan dapat merugikan negara dan rakyat Indonesia, karena mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian bangsa, kata anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi.
Ilustrasi: Bursa Efek Indonesia/Reuters-Iqro Rinaldi
Ilustrasi: Bursa Efek Indonesia/Reuters-Iqro Rinaldi

Kabar24.com, JAKARTA - Kekhawatiran mengiringi rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember mendatang.

Aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung pada 2 Desember 2016, yang juga dikenal sebagai Aksi 212, dikhawatirkan berdampak negatif.

Aksi tersebut dikhawatirkan dapat merugikan negara dan rakyat Indonesia, karena mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian bangsa, kata anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi.

"Saya cuma khawatir seperti itu nanti yang terganggu pasar modal, indeks saham gabungan terganggu, mata uang terganggu, dan kepercayaan investor terganggu. Kalau itu sampai terjadi, negara dirugikan, rakyat banyak dirugikan," kata Fayakhun di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Ia mengatakan, masyarakat sudah dewasa dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tidak akan mudah tergiring isu-isu yang memprovokasi untuk memecah belah bangsa.

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga menilai masyarakat sudah pandai.

"Rencana demo itu ada kepentingan apa? Siapa yang diincar? Bagaimana? Oleh siapa? Hal ini malah jadi banyak tanda tanya," katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, tuntutan masyarakat, khususnya umat Islam, adalah supaya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum terkait dugaan penistaan agama.

Fayakhun tidak melarang masyarakat untuk melakukan unjuk rasa lanjutan yang telah direncanakan pada tanggal 2/12/2016 oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI di kawasan Sudirman-Thamrin dan Semanggi.

Namun, ia mengingatkan bahwa status Ahok saat ini masih tersangka belum terdakwa atau terpidana.

"Kalau unjuk rasa itu kan memang boleh. Orang mengadakan demo kan boleh dengan izin. Akan tetapi, ya, sekali lagi karena status tersangka itu belum terdakwa, belum terpidana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper