Kabar24.com, JAKARTA – Pengamat sosial Benny Susetyo menilai pengawasan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak perlu melalui aksi turun ke jalan.
Menurutnya masyakat cukup memberikan kepercayaannya kepada kepolisian yang berjanji menuntaskan kasus ini secara terbuka.
“Polisi tunduk pada mekanisme hukum dan masyarakat mempercayakan proses pengadilan adil dan independen,” kata Benny saat dkonfirmasi, Jumat (18/11/2016).
Janji Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus Ahok secara terbuka tidak main-main.
Terbukti dari gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) secara terbuka terbatas.
Seusai gelar perkara, Polri juga melakukan konferensi pers mengenai hasil keputusan dan menjelaskan alasannya, Rabu (16/11).
Hal itu disampaikan Benny, karena masih ada sekelompok masyarakat yang belum puas dengan penetapan Ahok sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Mereka yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III pada 2 Desember 2016.
GNPF MUI menuntut kepolisian bukan hanya menetapkan Ahok sebagai tersangka, tapi juga menahannya.
Dalam pernyataan sikap secara tertulis yang diterima Bisnis, GNPF MUI itu meminta penahanan Ahok karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan berpotensi mengulangi perbuatan serupa.