Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan penodaan agama milik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Jaksa Agung M. Prasetyo berharap, penerimaan SPDP tersebut segera diikuti dengan penyerahan berkas perkara dari Polri.
Menurutnya, kasus itu dapat segera dituntaskan pasalnya, penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan terbuka.
"Saya berharap penanganan perkara Ahok secepatnya bisa berakhir. Sekarang kurang apanya lagi, tidak ada ahli yang tertinggal untuk dimintai keterangan,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/11).
Menurutnya, penyidikan yang sedemikian terbuka itu akan meringankan tugas kejaksaan. Asumsinya, kata dia, penyidikannya hampir sempurna, sehingga penelitian berkas dapat dilakukan dengan cepat.
“Bisa dilimpahkan ke pengadilan, nanti biarkan hakim yang memutuskan,” imbunbya.
Untuk menuntaskan perkara tersebut, Kejagung juga telah menunjuk jaksa penelitinya. Mereka telah memilih Direktur Orharda Kejagung Ali Mukartono sebagai Ketua Jaksa Peneliti.
Penunjukan Ali tersebut menunjukkan bahwa kejaksaan juga tidak main-main dalam perkara tersebut.
"Oh sudah sudah, bahkan nanti ketuanya Direktur Oharda, Pak Ali Mukartono. Saya sudah tunjuk itu biar semua pihak tahu bahwa kita tidak main-main. Sesuai fakta bukti semua kita lakukan,” jelasnya.
Sebelum penerimaan SPDP tersebut, pada hari Kamis lalu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Ari Dono Sukmanto dan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin mengunjungi Kejaksaan Agung.
Kedatangan dua orang penting Polri itu diduga terkait dengan penanganan perkara bekas Bupati Belitung Timur itu.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan telah mengirimkan SPDP tersebut kepada Kejagung.
Penyidik Bareskrim juga saat ini sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“SPDP sudah, penyidik dikejar waktu,” terangnya.
Adapun, Polri sampai saat ini tengah mempercepat proses pemberkasan terhadap Ahok. Penyidik Tri Brata bakal menyelesaikan berkas perkara tersebut paling lama tiga minggu ke depan.
Adapun sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka perkara dugaan penodaan agama.
Dia ditengarai secara sengaja melakukan penodaan agama dalam sebuah pernyataan yang dia sampaikan saat bertemu dengan masyarakat di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Ahok Tersangka: Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan penodaan agama milik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium