Kabar24.com, JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong pemerintah daerah untuk turut berpartisipasi dalam program sertifikasi lahan masyarakat dengan menyisikan dana dari APBD.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan sertifikasi lahan itu merupakan upaya inklusi keuangan di mana masyarakat pemilik sertifikat bisa mendapatkan akses keuangan dari lembaga perbankan dengan terlebih dahulu menjaminkan sertifikat yang dimiliki.
Tahun depan pihaknya menargetkan sertifikasi lahan seluas 5 juta bidang di mana 2 juta bidang akan didanai dengan APBN sebesar Rp700 miliar. Secara keseluruhan untuk tahun depan dibutuhkan anggaran sebesar Rp2 triliun.
“Dari jumlah itu, sebagian sudah ditanggung APBN dan kita mendorong agar pemerintah daerah bisa menyiapkan dana dari APBD sebagaimana yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Surabaya dan disusul Batam,” ujarnya, Kamis (17/11/2016).
Pemerintah, lanjutnya, saat ini telah memiliki peta jalan sertifikasi lahan di mana pada 2018, akan ada 7 juta bidang lahan yang disertifikasi, kemudian setahun berikutnya meningkat menjadi 9 juta dan pada 2020 dan seterusnya, setiap tahun akan ada sertifikasi 10 juta bidang lahan sehingga pada 2025 seluruh lahan di Indonesia sudah tersertifikasi.
“Sejauh ini baru 44% lahan di Indonesia yang tersertifikasi. Jika dalam kondisi biasa setiap tahun hanya 800.000 hingga 1 juta lahan yang tersertifikasi,” paparnya.
Selain mendorong pemerintah daerah untuk turut berpartisipasi mendanai sertifikasi lahan, pihaknya juga mendorong berbagai perusahaan mendonasikan anggaran tanggung jawab sosial atau corporate social responsibiliy (CSR) untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, di samping masyarakat juga berswadaya membiaya sertifikasi lahan miliknya.
Untuk itu, pihaknya akan memulai dengan mengajak BUMN perbankan membiayai sertifikasi lahan menggunakan dana CSR. Khusus untuk BUMN semacam ini, pembiayaan sertifikasi lahan diberikan bagi nasabahnya.
“Saya sudah bicara dengan BUMN perbankan. Kalau nasabah mereka memiliki sertifikat, mereka juga berkepentingan karena bisa mendapatkan kepastian jaminan dari lahan jika nasabah itu menjaminkan sertifikatnya,” ulasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN M. Noor Marzuki mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 35/2016 tentang subyek dan obyek sertifikasi lahan, pihaknya akan memulai proses ini dari daerah pinggiran yang merupakan kantung kemiskinan.
Sertifikasi Lahan: Pemda & Korporasi Diminta Turut Berpartisipasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong pemerintah daerah untuk turut berpartisipasi dalam program sertifikasi lahan masyarakat dengan menyisikan dana dari APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium