Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tersangka: DPR Akan Raker Bahas Status Ahok

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman menyatakan pihaknya akan melakukan rapat kerja (Raker) untuk membahas gelar perkara kasus penistaan agama yang menjadikan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman menyatakan pihaknya akan melakukan  rapat kerja (Raker) untuk membahas gelar perkara kasus penistaan agama yang menjadikan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka.
 
Menurutnya, RDP tersebut akan dilakukan pada Senin (20/11/2016) dengan melibatkan pihak kepolisian.
 
"Senin depan kita akan Raker dengan Kapolri membahas berbagai isu. Salah satu isu penting yang dibahas pasti terkait gelar perkara Ahok sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (17/11/2016).
 
Menurut Benny, dalam rapat kerja itu, Komisi III akan memastikan proses gelar perkara kasus penistaan agama berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Sebab, kata Benny, Polri telah melakukan mekanisme gelar perkara yang tak lazim, yakni mengundang pihak pelapor dan terlapor. Karena itu Raker nanti akan memastikan proses penetapan tersangka kepada Ahok bebas dari intervensi.
 
"Jangan sampai seolah transparan tapi tidak transparan, seolah akuntabel tapi ternyata tidak akuntabel, seolah tak ada intervensi tapi ternyata diintervensi,” ujarnya.
 
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).

Sedangkan Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2016) berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Sebagian pihak menilai, proses gelar perkara secara terbuka terbatas yang dilakukan Polri sejatinya tidak lazim dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper