Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK TERSANGKA: Polri Siap Hadapi Segala Risiko

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan bahwa dia telah mengingatkan Bareskrim Polri untuk siap dengan segala risiko terkait keputusan hasil gelar perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016)./Antara-M Agung Rajasa
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan bahwa dia telah mengingatkan Bareskrim Polri untuk siap dengan segala risiko terkait keputusan hasil gelar perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Semua keputusan akan mendapatkan risiko pro dan kontra, tapi saya sampaikan ke tim penyidik, apapun hasilnya ambil keputusan dengan ambil segala risikonya,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan telah dilakukan sesuai aturan dan telah dikawal bersama.

Sebab itu, dia menghargai dan menghormati kerja tim penyelidik Bareskrim Polri.

Tito juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati dan menghargai keputusan dari tim penyidik.

Dia meminta masyarakat jangan gelap mata dan memberikan kesempatan kepada Bareksrim Polri menyelesaiakn seluruh proses hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.

Gelar perkara tersebut dilakukan kemarin (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan penetapan status tersangka melewati perbedaan pendapat yang cukup tajam di antara tim penyidik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper