Kabar24.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan mengganggu tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Mengingat Ahok telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta sebagai calon gubernur DKI Jakarta bersama dengan Djarot Saiful Hidayat sebagai wakil.
“Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pikada,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.
Gelar perkara tersebut dilakukan kemarin (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan penetapan status tersangka melewati perbedaan pendapat yang cukup tajam diantara tim penyelidik.