Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Ahok Tetap Bisa Ikut Tahapan Pilkada DKI

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa status tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan mengganggu tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Yusril Ihza Mahendra/Antara
Yusril Ihza Mahendra/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan mengganggu tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Mengingat Ahok telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta sebagai calon gubernur DKI Jakarta bersama dengan Djarot Saiful Hidayat sebagai wakil.

“Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pikada,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.

Gelar perkara tersebut dilakukan kemarin (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan penetapan status tersangka melewati perbedaan pendapat yang cukup tajam diantara tim penyelidik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper