Kabar24.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan peningkatan status hukum Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah bukti tidak ada intervensi kepada penegak hukum.
Status hukum Ahok di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama telah diubah dari semula terlapor menjad tersangka.
Peningkatan status tersebut seiring dengan berubahnya proses hukum perkara tersebut, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan bebas dari intervensi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
Presiden Joko Widodo, kata Yusril, telah membuktikan pernyataannya yang memastikan kasus Ahok bebas intervensi.
Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok memiliki hak untuk menggugat penetapan tersebut melalui permohonan praperadilan.
Apabila permohonan sekaligus gugatan praperadilan atas status tersangka dikabulkan, harus dicabut.
Akan tetapi begitu juga sebaliknya. Apabila praperadilan ditolak, maka proses hukum harus terus dilanjutkan ke pengadilan.
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna telah memastikan kliennya tidak akan mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut.
Hasil kajian tim kuasa hukum Ahok, proses penyelidikan kepolisian telah sesuai dengan aturan yang berlaku.