Kabar24.com, JAKARTA – Polri memutuskan tidak menahan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meskipun Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan, karena penahanan harus memenuhi syarat,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Tito menjelaskan ada beberapa syarat penahanan tersangka. Di antaranya adalah penyidik harus sepakat dengan bulat bahwa kasus yang dimaksud terdapat unsur tindak pidana.
Dalam gelar perkara kasus ini, kemarin (15/11/2016), masih terdapat perbedaan pendapat di antara penyidik. Namun, didominasi oleh penyidik yang berpendapat kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dan dapat dilanjutkan ke penyidikan.
Penahanan tersangka juga dilakukan, lazimnya karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, sehingga akan menyulitkan proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Ahok sebagai tersangka cukup kooperatif selama proses penyelidikan. “Pak Kabareskrim [Ari Dono] melaporkan kepada saya, yang bersangkutan cukup kooperatif,” kata Tito.
Posisinya sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 juga membuat polisi yakin Ahok tidak akan melarikan diri. Namun, sebagai antisipasi, penyidik melakukan pencegahan Ahok untuk berpergian ke luar negeri.
Selain itu penahanan tersangka juga kerap dilakukan, karena penyidik khawatir tersangka menghilangkan barang bukti. Saat ini semua barang bukti telah berada di Bareskrim Polri. “Dengan dasar itu, tim kita tidak melakukan penahanan, tapi dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Tito.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal. Gelar perkara tersebut dilakukan kemarin (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.