Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan tim penyelidik yang berjumlah 27 orang sepakat tidak menahan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Alasannya, Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti, karena barang bukti berupa video sudah di tangan polisi.
Tito pun menyatakan tidak ditahannya Ahok sudah sesuai dengan prosedur hukum dan itu adalah kewenangan dari penyidik. "Kalau ada yang minta (Ahok) ditahan, jangan-jangan ada agenda lain," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Tito mengatakan sebagai tersangka, Ahok juga memiliki hak asas praduga tak bersalah. "Jika ada pihak-pihak memaksa yang bersangkutan ditahan, maka saya mengajak mari kita semua berpikir sangat rasional, logis, dan menghargai langkah-langkah dan mempertanyakan. Kalau ada desakan-desakan itu [ditahan], kemungkinan memiliki motif lain dan itu inkonstitusional," kata Tito.
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.