Kabar24.com, JAKARTA - Berkas tiga orang tersangka pungutan liar yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan Laut saat ini sudah memasuki tahap satu (pelimpahan ke JPU).
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kementerian Perhubungan bebrapa waktu lalu, pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang yakni AR, ES, dan MS sebagai tersangka. "Sudah tahap 1," sebut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada Bisnis.com, Rabu (16/11/2016).
Saat ini, kasus ini berada dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut, selain ketiga tersangka, polisi juga menemukan sejumlah amplop yang bertuliskan nama-nama atasan para tersangka.
Nama-nama tersebut diduga telah menerima aliran dana dari tindak pungutan liar yang diperkirakan sudah berlangsung cukup lama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono sebelumnya menyebutkan nama-nama yang tertulis pada amplop tersebut telah dipanggil.
"Sudah diproses, tetapi nanti tinggal tunggu untuk penetapan tersangka," sebunya Senin (24/10/2016).