Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Kasus Pungli di Kemenhub Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berkas tiga orang tersangka pungutan liar yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan Laut saat ini sudah memasuki tahap satu (pelimpahan ke JPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta/ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta/ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Berkas tiga orang tersangka pungutan liar yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan Laut saat ini sudah memasuki tahap satu (pelimpahan ke JPU).

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kementerian Perhubungan bebrapa waktu lalu, pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang yakni AR, ES, dan MS sebagai tersangka. "Sudah tahap 1," sebut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada Bisnis.com, Rabu (16/11/2016).

Saat ini, kasus ini berada dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut, selain ketiga tersangka, polisi juga menemukan sejumlah amplop yang bertuliskan nama-nama atasan para tersangka.

Nama-nama tersebut diduga telah menerima aliran dana dari tindak pungutan liar yang diperkirakan sudah berlangsung cukup lama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono sebelumnya menyebutkan nama-nama yang tertulis pada amplop tersebut telah dipanggil.

"Sudah diproses, tetapi nanti tinggal tunggu untuk penetapan tersangka," sebunya Senin (24/10/2016).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper