Kabar24.com, JAKARTA – Polri menjanjikan hasil gelar perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama diumumkan besok, Rabu (16/11/2016).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan rencananya kepolisian akan mengumumkan sebelum pukul 15.00 WIB.
“Hasil keseluruhan akan disampaikan besok [hari ini], tidak lebih dari pukul 15.00 [WIB]. Waktu dan tempat akan kami tentukan nanti,” ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Saat ini masih tersisa satu agenda gelar perkara, yakni mendengar pemaparan dari ahli yang dipilih oleh penyidik Bareskrim Polri.
Boy mengatakan, gelar perkara hari ini akan rampung lebih kurang pukul 20.00 WIB.
Setelahnya, kemungkinan besar pimpinan gelar perkara, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto akan menyampaikan kesimpulan sementara secara tertutup.
“Bukan kesimpulan keseluruhan. Hasil keseluruhan akan disampaikan besok,” kata Boy.
Adapun gelar perkara telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas dengan mengundang pengawas eksternal kepolisian, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Masing-masing lembaga tersebut mengirimkan tiga orang perwakilan. Kehadiran mereka hanya sebagai pengawas, tanpa memiliki hak untuk memberikan padangan selama proses gelar perkara.