Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Gelar Perkara Ahok Diumumkan Besok

Polri menjanjikan hasil gelar perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama diumumkan besok (16/11/2016). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan rencananya kepolisian akan mengumumkan sebelum pukul 15.00 WIB.
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA – Polri menjanjikan hasil gelar perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama diumumkan besok, Rabu (16/11/2016).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan rencananya kepolisian akan mengumumkan sebelum pukul 15.00 WIB.

“Hasil keseluruhan akan disampaikan besok [hari ini], tidak lebih dari pukul 15.00 [WIB]. Waktu dan tempat akan kami tentukan nanti,” ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Saat ini masih tersisa satu agenda gelar perkara, yakni mendengar pemaparan dari ahli yang dipilih oleh penyidik Bareskrim Polri.

Boy mengatakan, gelar perkara hari ini akan rampung lebih kurang pukul 20.00 WIB.

Setelahnya, kemungkinan besar pimpinan gelar perkara, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto akan menyampaikan kesimpulan sementara secara tertutup.

“Bukan kesimpulan keseluruhan. Hasil keseluruhan akan disampaikan besok,” kata Boy.

 Adapun gelar perkara telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas dengan mengundang pengawas eksternal kepolisian, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Masing-masing lembaga tersebut mengirimkan tiga orang perwakilan. Kehadiran mereka hanya sebagai pengawas, tanpa memiliki hak untuk memberikan padangan selama proses gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper