Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Boy Rafli Amar mengatakan proses pemaparan keterangan ahli terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai.
Setelah, pemaparan selesai, proses gelar perkara pun bakal dilakukan oleh tim penyelidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Pemaparan dari ahli sudah selesai, sekarang tinggal tim saja yang melakukan gelar perkara," kata Boy sebelum menunaikan salat Maghrib, Selasa (15/11/2016).
Boy sebelumnya menambahkan, bahwa semua proses gelar perkara tersebut bakal diselsaikan malam ini, setelah proses tersebut dilakukan, maka mereka rencananya bakal mengumumkan hasilnya besok.
Adapun gelar perkara itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari sejumlah pihak terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Para pemohon menengarai, pernyaataan Ahok yang sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dianggap sebagai langkah penistaan agama.
Pihak Polri kemudian melakukan proses penyelidikan, sejumlah saksi dari kedua belah pihak dipanggil untuk didengarkan keterangannya.
Gelar Perkara Ahok: Pemaparan Saksi Ahli Rampung
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Boy Rafli Amar mengatakan proses pemaparan keterangan ahli terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 jam yang lalu
Lompatan Kekayaan Konglomerat Loyal Pemegang Saham Termahal DCII

11 jam yang lalu
Suku Bunga Turun, Intip Racikan Manajer Investasi di SBN
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

7 menit yang lalu
Sederet Alasan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

6 jam yang lalu
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Satgas Khusus MBG

8 jam yang lalu