Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jendral (Komjen) Pol. Ari Dono Sukmanto mengatakan, hasil gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak boleh lebih dari dua hari.
Dia mengatakan, paling tidak hasil dari proses gelar perkara itu akan diumumkan pada besok, Rabu (16/11/2016) .
"Hasil besok, tak boleh lebih dari dua hari," kata Komjen Ari Dono di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Ari Dono mengatakan, pihaknya akan memberikan hak hukum kepada semuanya. Menurutnya jika memang kemudian ditemukan unsur pidananya maka prosesnya akan diteruskan, kalau memang tidak ditemukan unsur pidanannya bakal dihentikan penyelidikannya.
"Tapi belum, sampai saat ini baru kita sampaikan keterangan pelapor, jadi kurang lebih ada sembilan pelapor itu pada prinsipnya sama," jelasnya.
Menurutnya, nanti kalau setelah selesai gelar perkara, mereka bakal mengumpulkan informasi. Informasi itu kemudian bakal menjadi bahan perumusan untuk berikan rekomendasi pada penyidik.
Adapun dugaan penistaan agama tersebut pertama kali mencuat sejumlah ormas atau pihak melaporkan pernyataan Ahok soal penyebutan ayat yang dianggap dipolitisasi di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.
Gelar perkara itu awalnya bakal digelar terbuka, hanya saja hal itu urung dilakukan karena banyaknya kritik yang disampaikan terkait mekanisme gelar perkara tersebut
Kabareskrim: Hasil Gelar Perkara Tak Boleh Lebih Dua Hari
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jendral (Komjen) Pol. Ari Dono Sukmanto mengatakan, hasil gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak boleh lebih dari dua hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu