Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI AGAMA: Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Cara Beradab

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama merupakan cara yang beradab.
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama merupakan cara yang beradab.

"Saya pikir seluruh masyarakat Indonesia semakin dewasa. Jadi itulah cara kita untuk menyelesaikan masalah, dan itu merupakan cara masyarakat yang beradab di negara kita," kata Lukman ditemui di Gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Lukman juga mengatakan upaya gelar perkara yang dilakukan oleh Polri sebagai langkah yang tepat.

Bagi penegak hukum, dia berharap agar dapat berlaku adil dalam proses pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Menag juga percaya dengan umat Islam yang bisa menahan diri untuk tidak bertindak gegabah terkait kasus yang menyangkut Ahok.

"Karena proses hukumlah yang harus mengadili ini, bukan cara sepihak yang harus main hakim sendiri. Saya sangat percaya, umat Islam Indonesia percaya betul akan hal ini," ucapnya.

Menurut dia, para saksi ahli yang didatangkan dalam gelar perkara tersebut merupakan orang-orang yang berkemampuan di bidangnya masing-masing.

"Kami bukanlah pihak yang ahli sehingga kita tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan keahlian dalam kasus ini. Karena yang diperlukan dalam kasus ini 'kan ahli Al Quran, ahli pidana, ahli bahasa. Di tiga keahlian yang dibutuhkan itu Kemenag dengan rendah hati merasa seluruh jajaran Kemenag tidak memiliki keahlian dan kompetensi untuk memberikan keterangan itu," kimbuhnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper