Kabar24.com, JAKARTA - Dua dari empat kasus yang menjerat Gatot Brajamusti saat ini sudah memasuki tahap 1 atau penyerahan berita acara pemeriksaan ke kejaksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kedua kasus yang sudah memasuki tahap 1 tersebut adalah kasus kepemilikan satwa dilindungi dan kasus kepemilikan senjata api.
"Kepemilikan satwa dilindungi minggu lalu sudah P21 tinggal nanti tahap 2. Terkait kepemilikan senjata api, Kamis kemarin (10/11/2016) sudah tahap 1," sebut Awi," Senin 14/11/2016).
Terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi, dari rumah Gatot sebelumnya telah disita seekor Harimau Sumatra yang telah diawerkan dan seekor Elang Jawa. Sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal, Gatot diketahui menguasai satu pucuk senjata berjenis Walther PPK dan Glock tanpa izin.
Hingga saat ini, Gatot masih terus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah 'dibon' dari Polda NTB beberapa waktu lalu.
Adapun sejumlah kasus yang menjerat Gatot di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah kasus kepemilikan senjata ilegal, kepemilikan hewan dilindungi, kasus pencabulan, dan terakhir kasus penipuan yang dilaporkan mantan murid spiritualnya, Reza Arthamevia.