Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Siti Fadilah: KPK Sebut Ada Tersangka Lain

KPK tak menampik adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – KPK tak menampik adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Pernyataan tersebut diungkap Ketua KPK Agus Raharjo. Menurutnya, penyidik KPK akan terus mengusut kasus yang menjerat mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari untuk mencari siapa saja yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Berdasarkan alat bukti, pihak-pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggung jawabannya.

“Kalau mereka bertanggung jawab ya diminta pertanggungjawabannya kan,” ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (10/11/2016).

Agus juga menanggapi klaim Siti Fadilah yang menyatakan dirinya tidak melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan milik  Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (PT Prasasti Mitra) sebagai pemenang tender dalam pengadaan alat kesehatan pada 2007.

“Kan bukti di pengadilan bahasanya agak apa ya, agak telak ya. Pertanyaan yang paling mendasarkan kerugian negara terjadi gak? Dia menerima uang gak?” ujar Agus.

Terkait kasus pengadaan alat kesehatan, KPK telah menjebloskan sejumlah mantan pejabat Kementerian Kesehatan ke penjara. Salah satunya, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Ratna Dewi Umar.

Kendati, hingga saat ini KPK belum juga menjerat pihak swasta yang terlibat kasus ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper