Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman didakwa menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Bulog.
Ketua tim jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan terdakwa Irman Gusman selaku Ketua DPD periode 2014-2018 menerima hadiah yaitu sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Menurutnya, terdakwa selaku Ketua DPD telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapat aloksai pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
"[Gula impor itu] untuk disalurkan di provinsi Sumatra Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog," katanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Pemberian uang itu, lanjutnya, diawali pada 21 Juli 2016 saat Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula menemui Irman di rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta.
Memi menyampaikan dia telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah mengingat harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi yaitu mencapai Rp16.000 per kg, tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspom Perum Bulog.
"Untuk itu Memi meminta terdakwa agar mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Sumbar. Menanggapi permintaan Memi yang dimaksud, terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi," tambah jaksa Burhanuddin.
Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarto Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divre Sumbar karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal. Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.
"Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut," jelas jaksa Burhanuddin.
Djarot pada 22 Juli 2016 menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor dan bila ada hambatan dalam pelaksanaan agar melaporkan kepada Djarot. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.
CV Semesta Berjaya pun mendpat alokasi gula impor dari Perum Bulog pada 23 Juli 2016. Memi memberitahukan hal ini kepada Xaveriandy dan bahkan CV Semesta Berjaya mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah yaitu Rp11.500-Rp11.600 per kg.
Djarot kemudian menghubungi Memi pada 25 Juli menanyakan kemajuan distribusi itu dan dijawab Memi bahwa sudah mengajukan Purchase Order (PO) gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar dan rencananya akan diberikan bertahap yaitu sebanyak 1.000 ton gula impor dulu.
Djarot juga menghubungi Benhur Ngkaimi dan dilaporkan bahwa 1.000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta.
CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog pada 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya.
Beberapa di antaranya yaitu ke Padang sebanyak 625 ton, Medan sebanyak 250 ton menggunakan DP di Jakarta ke "Toko Jadi" di Jalan Kayu Putih Gudang 899 Medan. Selain itu ke Pekanbaru sebanyak 125 ton yang dijual ke empat tempat yaitu Toko Hidup Jaya (25 ton), ke Toko K3 (25 ton), ke Toko Sinar Terang (50 ton) dan ke Iwan di Bangkinang Pekanbaru (25 ton).
Memi melaporkan ke Irman melalui WhatsApp bahwa harga gula di Sumbar turun dari Rp12.100 menjadi Rp11.700 per kg dan gula sulit dijual.
"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan "baik meme, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. your words is your bond". Kemudian dijawab Memi bahwa dia tetap menyanggupi komitmen Rp300 per kg, kemudian terdakwa menanggapi "Bagus itu baru Meme yang saya kenal yang komit dengan janjinya".
Memi pun pada 16 September 2016 meminta bertemu Irwan di Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya dia sudah minta pegawainya Sukri untuk mengambil Rp100 juta. Xaveriandy menanyakan ke Memi kegunaan uang itu dan dijelaskan bahwa uang akan diberikan ke Irwan sebagaimana yang diminta sebelumnya.
Namun untuk menghindari pemeriksaan di bandara karena membawa uang tunai yang banyak maka Xaveriandy menghubungi Willy Hamdry Sutatno di Jakarta agar rekening milik Willy menerima Rp100 juta dan langsung ditarik hari itu juga.
Pada sekitar pukul 19.30 WIB, Xaveriandy dan Memi tiba di bandara Halim Perdana Kusumah dan dijemput Willy sekaligus menyerahkan uang Rp100 juta ke Xaveriandy.
Xaveriandy dan Memi lalu menemui Irman di rumahnya di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta kemudian Memi menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut ke Irman dan tidak lama kemudian Irman, Xaveriandy dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatan itu Irman didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Adapun Xaveriandy dan Memi didakwakan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Atas dakwaan ini, Irman mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan akan dibacakan pada 15 November 2016.