Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan ada beberapa pihak yang akan akan diundang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pihak yang diundang ada dari kalangan internal Polri maupun eksternal.
“Internal ada inspektorat, divisi hukum, propam. Ekternal kami undang Kompolnas dan Kejaksaan,” kata Ari Dono di Bareskrim, Selasa, (8/11/2016).
Dia pun menegaskan gelar perkara untuk kasus Ahok akan berlangsung secara terbuka. Menurut Ari Dono, gelar perkara yang dilakukan pekan depan untuk menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama bisa naik ke penyidikan.
Hal itu karena saat ini kasus yang menyeret Ahok tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini ada sekitar 27 saksi dan ahli yang telah diperiksa.
Ari Dono berujar umumnya gelar perkara dilakukan oleh internal penyelidik dan penyidik Polri. Namun dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo, maka untuk kasus dugaan penistaan agama kali ini akan digelar terbuka. Selain itu, Presiden juga memerintahkan akan penyelesaian kasus Ahok dilakukan dengan cepat dan tegas.
Juru bicara Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto kemarin mengatakan pekan ini ada sekitar delapan saksi dan ahli yang akan diperiksa. Mereka dari unsur terlapor maupun pelapor. Sementara kemarin Ahok diperiksa di Mabes Polri sebagai terlapor atas dugaan penistaan agama yang dilakukan.
Polisi memeriksa Ahok selama sembilan jam. Dalam pemeriksaan itu, Ahok dimintai keterangan ihwal kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu pada 27 September 2016. Rikwanto mengatakan pemeriksaan terhadap Ahok untuk sementara waktu sudah selesai sebelum gelar perkara dilakukan.