Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Hakim PN Jakpus Disebut Temui Pengacara di Luar Sidang

Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya disebut menemui pengacara perkara perdata di luar waktu persidangan untuk membicarakan perkara.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya disebut menemui pengacara perkara perdata di luar waktu persidangan untuk membicarakan perkara.

"(Bertemu) pagi sekitar pukul 09.00-10.00, saya diantar ke salah satu ruangan, saat buka pintu, di dalam ada ketua majelis. Pertemuan di ruang Santoso di lantai yang sama, ketua majelisnya Pak Partahi," kata pengacara PT Mitra Maju Sukses Susi Manurung dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).

Susi menjadi saksi untuk Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani yang didakwa memberi uang sejumlah S$28.000  kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui panitera PN Jakpus Santoso terkait perkara perdata yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah yaitu PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai pihak tergugat melawan pihak penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Pak Partahi juga kaget melihat saya, lalu kami bicara ngalor- ngidul, kebetulan kami satu suku, marganya sama seperti mama saya. Dia tanya bagaimana sebetulnya kasusmya. Saya jelaskan 'legal standing' kami kuat dan bukti ada, tidak lama saya permisi untuk kembali," ungkap Susi.

Susi mengaku bahwa ia bisa menemui Partahi karena lebih dulu dihubungi oleh panitera PN Jakpus Santoso.

"Pada persidangan gugatan KTP dan MMS panitera menghubungi rekan saya, bertanya kapan mau bertemu bapak, karena rekan saya bisa akhirnya saya yang menemui bapak yang dimaksud saat itu persidangan pada tahap sebelum pemeriksaan saksi," ungkap Susi.

Santoso selanjutnya juga kembali menghubungi Susi dan menyampaikan da permintaan untuk bertemu dengan "bapak".

"Pada pertemuan kedua yaitu menjelang putusan pada bulan Juni saat penundaan putusan yang pertama, Santoso kembali menghubungi rekan saya, intinya ditanya kapan mau ketemu bapak. Akhirnya yang kedua saya ketemu beliau lagi," tambah Susi.

Namun saat Susi datang ke PN Jakpus, ia ternyata tidak hanya bertemu Partahi.

"Pak Santoso mengatakan masuk saja ke ruangannya, lalu saya masuk ada Pak Partahi dan dua temannya, yang satu Casmaya tapi yang satu lagi saya tidak kenal. Beliau kaget lagi, dan cukup kaku. Lalu saya tanya pak bagaimana sidang Jessica, lima menit kemudian saya pulang jadi pertemuan kedua ini tidak ada pembicaraan sama sekali soal perkara," tambah Susi.

Pembunuhan Mirna Berselang seminggu lebih, putusan pun dijatuhkan dan memberikan putusan gugatan penggugat yaitu PT MMS tidak dapat diterima dengan amar "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima".

Partahi Tulus Hutapea adalah anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, sedangkan hakim Casmaya adalah hakim karir yang juga merupakan hakim Tipikor, salah satunya menjadi hakim dalam perkara korupsi salah satunya anggota majelis hakim dalam perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Dalam dakwaan Raoul disebutkan bahwa pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan uang sebesar 25 ribu dolar Singapura agar majelis menolak gugatan. Uang untuk majelis itu rencananya akan diserahkan melalui Santoso sehingga Santoso akan mendapatkan imbalan 3.000 dolar Singapura. Ahmad Yani ditugaskan untuk menegaskan janji pemberian uang itu.

Santoso pada 21 Juni 2016 lalu menyampaikan kepada Casmaya bahwa Raoul akan datang menghadap pada 22 Juni 2016 dan menyampaikan janji Raoul akan memberikan uang 25 ribu dolar Singapura kepada majelis hakim.

Selanjutnya pada 22 Juni 2016 dengan Raoul hanya menemui Partahi Hutapea dan menyampaikan keinginan agar majelis hakim memenangkan pihak tergugat dan memeprcepat putusan perkara dengan imbalan 25 ribu dolar Singapura.

Atas penyampaian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya, Raoul pun melaporkan pertemuan itu ke Santoso melalui SMS.

Atas perbuatan tersebut, Raoul didakwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper