Kabar24.com,JAKARTA- Tersangka kasus kopi maut Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah menjalani puluhan sidang.
Namun, meskipus telah diputus bersalah, kasus ini ternyata belum berhenti dan masih tetap berlanjut. Sekelompok orang yang menamakan diri Kantor Pendidikan
Advokat Pengacara Indonesia (KAPINDO) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) berencana memperkarakan tiga orang hakim yang menangani kasus ini yakni Hakim Kisworo, Binsar Gultom, dan H Hutapea.
Ketiga orang direncanakan akan dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Selasa (1/11/2019).
"Kami laporkan mereka karena sudah melecehkan kehormatan advokat," sebut Presiden International Lawyers, Bahriansyah seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (31/10/2016).
Dia menilai bahwa dalam serangkaian sidang dengan tersangka Jessica yang ditayangkan oleh media massa, ketiga jaska tersebut bersikap pro terhadap kubu korban, Wayan Mirna Salihin.
"Kalau saya lihat, mereka bukan seperti hakim yang independen sehingga membuat 50.000 advokat marah," tambahnya