Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru dilantik untuk juga fokus dalam menganalisis transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perpajakan.
Kiagus Ahmad Badarudin dan Dian Ediana Rae resmi dilantik menjadi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2016-2021. menggantikan M. Yusuf dan Agus Susanto.
Presiden Jokowi menginstruksikan kepada keduanya untuk menganalisis transaksi keuangan mencurigakan dan mengevaluasinya secara detail, salah satunya yang berkaitan dengan perpajakan.
“Dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait pendanaan terorisme, narkoba dan tindak pidana perpajakan, saya yakin mereka bisa,” katanya, di Istana Negara, Rabu (26/10/2016).
Adapun, Jokowi menilai keduanya adalah figure profesional, berintegritas dan memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik, untuk memimpin bidang analisis transaksi mencurigakan.
“Saya juga yakin keduanya mampu bekerjasama dan bersinergi dengan semua pihak baik dengan kementerian, OJK, BI KPK dan lain-lainnya,” ujarnya.
Terkait arahan Presiden untuk mendalami perpajakan, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin menyatakan dirinya akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, utamanya Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait adakah kemungkinan menelusuri kembali data Panama Papers, Kiagus menjawab, “Kalau dalam rangka penegakkan, dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, itu akan kita lakukan.”
Sebagai informasi, Kiagus sebelumnya menduduki posisi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Dirinya pernah memiliki pengalaman memberantas korupsi pada tahun 2003, sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Dian Rae, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia. Menurut Kiagus, kolaborasi antara dirinya dan Dian Rae dapat saling mengisi, terutama untuk menciptakan program yang menyehatkan baik dari aspek moneter maupun aspek fiskal.
“Saya bersyukur pak Dian ini dari BI sehingga kami mudah-mudahan bisa saling isi mengisi, karena saya kurang paham dalam hal perbankan, moneter, pak Dian paham itu. Dan saya mengerti sedikit mengenai fiskal,” jelasnya.
Adapun, mantan Kepala PPATK M. Yusuf yang masa periodenya habis menyatakan bahwa ada tiga pekerjaan rumah yang mendesak dilakukan. Pertama, regulasi pengawasan organisasi non profit seperti yayasan LSM.
“Darimana uangnya, untuk apa. Karena disinyalir untuk lembaga tidak formal yang tidak bisa di trace aliran dananyam dikhawatirkan bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Kedua, persamaan persepsi di internal institusi terkait efektivitas penanganan TPPU. Terakhir, mengenai kewajiban pihak pelapor dalam hal ini, penyedia barang jasa, jasa keuangan dan profesi.