Kabar24.com, JAKARTA— Pihak Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka lain dalam kasus pungutan liar yang terjadi di tubuh Kementerian Perhubungan.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan penemuan barang bukti berupa sejumlah amplop dalam operasi tangkap tangan di Direktorat jenderal Perhubungan Luat Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.
Pada masing-masing amplop tersebut tertera nama-nama yang diduga menerima aliran dana yang berasal dari pungutan liar.
“Sudah dipanggil, tetapi nanti tinggal tunggu untuk penetapan tersangka,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono ketika dikonfirmasi terkait sejumlah nama yang tertera pada amplop, Senin (24/10/2016).
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pegawai negeri sipil sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar. Dari meja salah seorang tersangka ditemukan amplop dan pada masing-masing amplop tertera sejumlah nama pejabat kemenhub yang diduga menerima aliran dana dari pungutan liar yang sudah berlangsung cukup lama di kementerian tersebut.
“Kan kemarin kita ketemukan di TKP bahwasanya barang bukti itu, amplop ini untuk ini, kita sudah ada data itu,” tegas Awi.
Namun, lanjut Awi, untuk saat ini pihaknya masih akan fokus pada penyelesaian kasusu yang menjerat tiga orang tersangka pegawai negeri sipil yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.
“Kita fokus dulu untuk menuntaskan [kasus ketiga tersangka] karena dikejar masa penahanannya. Tentunya kita berharp ini segera tahap 1 dan P21,” kata Awi.