Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Ruhut Sitompul untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran etik sebagai anggota dewan.
Rencananya hal itu akan dilaksanakan Senin (24/10/2016).
"Iya Senin ada panggilan sidang [Ruhut]. Kami mau verifikasi pada yang bersangkutan, bahwa ini ada pelaporan, minta tanggapan dari yang bersangkutan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (21/10/2016).
Pemanggilan tersebut juga akan menentukan kelanjutan MKD mengusut dugaan pelanggaran etik Ruhut. Jika diputuskan lanjut, MKD akan segera memanggil sejumlah saksi.
Kemudian, baru diputuskan jenis pelanggarannya ringan, sedang, atau berat untuk diberikan hukuman sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, awal Oktober 2016 MKD kembali menerima laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Selain dilaporkan melanggar kode etik, Ruhut juga dilaporkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Supyadi sebagai pelapor, merasa namanya dicemarkan di dunia maya oleh Ruhut. Di dalam laporannya, dia menyertakan bukti berupa screen shot percakapannya dengan Ruhut di media sosial Twitter.
Namun, Ruhut diketahui hendak mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan pada akhir reses masa sidang pertama 2016-2017. Hal itu dia lakukan untuk totalitas mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.