Kabar24.com, JAKARTA - PT Bumigas Energi mendesak Kejaksaan Agung mempercepat pelaksanaan tahap kedua kasus dugaan penipuan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha.
Kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto mengatakan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak September 2016. Akan tetapi, belum juga masuk tahap kedua pelimpahan tersangka mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa serta barang buktinya.
"Kami menginginkan adanya kepastian tahap kedua kasus ini, jangan sampai berlarut-larut," kata Bambang dalam keterangan pers, Rabu (19/10/2016).
Dia menjelaskan, dalam surat pada September 2016, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas penyidikannya sudah lengkap. Bahkan, kejaksaan telah meminta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti dan tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Jika berpatokan pada hukum acara pidana, lanjutnya, berkas yang sudah P21 seharusnya segera dilakukan penahanan dan penyerahan kepada pihak kejaksaan. Selain itu, kepolisian juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Dia berharap penegak hukum bisa mengusut lebih dalam lagi kasus tersebut. Kemungkinan banyak pihak lain yang turut serta dalam dugaan penipuan tersebut.
Sementara itu, Jampidum Noor Rachmad membenarkan adanya surat permohonan kepastian pelaksanaan tahap kedua tersebut.
"Ya, Bareskrim baru kirim surat untuk tahap dua [penyerahan tersangka dan barang bukti]," kata Rachmad.
Dia menuturkan, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap kedua tersebut. Namun, dirinya belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto membenarkan adanya pemanggilan yang dilakukan terhadap tersangka pada 20 September 2016. Namun, penyerahkan tersangka maupun bukti belum dilakukan.
"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk tahap kedua," kata Agus melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Bisnis.
Secara terpisah, kuasa hukum tersangka Imam Haryanto belum bisa dimintai keterangan. Pesan singkat maupun panggilan telepon tidak mendapatkan respons.
Laporan No: LP/ 873/ XI/ 2012/ Bareskrim tersebut bermula saat disepakatinya perjanjian Proyek PLTP Dieng-Patuha dalam perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 antara GDE dengan BGE pada 1 Februari 2005. Namun, GDE tidak dapat memperlihatkan Concession Right dan Transfer of Assets, sehingga berakibat pihak investor akan merasa tidak terjamin (unsecured).
Ketiadaan Concession Rights dan Transfer of Assets tersebut mengakibatkan pihak CNT Group Construction Limited, selaku penyedia dana Proyek PLTP, menjadi ragu terhadap BGE mengenai kelangsungan proyek tersebut. Terlebih, ketika dimintai kejelasan mengenai kedua izin prinsip tersebut, GDE tidak dapat memberikan kepastian.
Saat itu, GDE dipimpin oleh Syamsudin selaku direktur. Diduga untuk menghindari tanggung jawabnya, GDE sempat mengajukan tuntutan pembatalan Perjanjian KTR 001/GDE/II/2005 kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kendati Majelis Arbitrase BANI mengabulkan tuntutan tersebut dalam perkara No. 271/XI/ARB-BANI/2007 pada 11 Juli 2008, tetapi Mahkamah Agung telah membatalkan putusan BANI tersebut melalui Putusan Kasasi No: 586 K/ Pdt.Sus/2012 pada 24 Oktober 2012.
MA menegaskan bahwa GDE terbukti telah melakukan tipu muslihat. Putusan tersebut dikuatkan dalam Putusan PK Nomor 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014, sehingga perjanjian KTR 001/2005 tetap berlaku.
Kejaksaan Diminta Usut Kasus Penipuan PLTP Dieng-Patuha
PT Bumigas Energi mendesak Kejaksaan Agung mempercepat pelaksanaan tahap kedua kasus dugaan penipuan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
PDIP Balas Gerindra Soal PPN 12%: UU Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju
2 jam yang lalu