Kabar24.com, JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mempertanyakan penetapan dua pejabatnya sebagai tersangka kasus cessie Bank BTN oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Penasihat Hukum PT VSI Lucas menyatakan, penetapan tersebut janggal lantaran kerugian negara belum dapat ditentukan.
"Bagaimana mungkin, seseorang ditetapkan sebagai tersangka kalau tidak ditemukan kerugian negaran," kata Lucas saat dihubungi Bisnis, Selasa (18/10/2016).
Dia mengakui, kejaksaan memiliki versinya tentang kerugian negara, sesuai perhitungan mereka kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp419,9 miliar.
Hanya saja, ditilik dari regulasi yang ada, kejaksaan tidak memiliki wewenang menghitung kerugian negara sendiri. Menurutnya, insitusi yang berwenang menghitung kerugian negara hanya lembaga auditor keuangan negara dalam hal ini adalah BPK.
"Hanya BPK yang berhak untuk menghitung nilai kerugian negara," pungkas Lucas.
Adapun dalam perkara itu, penyidik gedung bundar telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang itu yakni Komisaris PT VSI Suzanna Tanojoh, Direktur PT VSI Rita Rosela, Analis Kredit BPPN yakni Harianto Tanudjaja dan bekas Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.
Dalam perkara tersebut, penyidik kejaksaan telah memeriksa 44 orang saksi. Selain itu, sesuai hitungan penyidik gedung bundar, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp419,9 miliar.