Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan pemanggilan Dahlan Iskan merupakan pemanggilan ketiga kalinya. Dalam dua pemanggilan sebelumnya, Dahlan tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan lantaran sedang berada di luar negeri.
Dia menambahkan sampai saat ini status pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PLN tersebut masih sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari benang merah perkara yang sebelumnya telah menjerat bekas Ketua DPRD Jawa Timur, Wisnu Wardhana.
“Masih sebagai saksi, belum ada penaikan status ke level penyidikan,” katanya di Jakarta pada Senin (17/10/2016).
Menurut Maruli, Dahlan diperiksa, karena saat penjualan aset itu berlangsung, mantan menteri di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dia menjabat direktur utama di perusahaan tersebut dari 2000 sampai 2009.
Kasus dugaan korupsi tersebut pertama kali mencuat pada 2015. Saat itu, penyidik kejaksaan mencium soal ketidakberesan penjualan aset perusahaan milik negara. Diduga total aset yang dijual mencapai Rp900 miliar. Juli lalu, Kejati Jatim memulai kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka, yakni bekas Ketua DPRD Surabaya tahun 2009-2014, Wisnu Wardhana. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti. Wisnu sendiri diduga menyalahgunakan posisinya yang saat itu menjadi Manager PT PWU. Dia pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya.