Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi berharap agar draft peraturan Mahkamah Agung (perma) untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi.
Pernyataan itu diungkapkan oleh wakil ketua komisioner KPK Alexander Marwata.
“Kan sebenarnya yang in charge itu Pak Laode Syarif, masih dalam proses mungkin gak lama lagi sebetulnya sudah akan disetujui mungkin,” ujar Alexander.
“Pembahasan terus kita lakukan kok, ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sih sudah ada lah surat edaran Mahkamah Agung terkait hukum acara pemidanaan korporasi itu,” tambahnya.
Dengan adanya perma tersebut, KPK yakin akan timbul efek jera dalam korporasi. “Itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya. Jadi tidak hanya pelakunya saja, ketika penyuapnya kita tindak. Tetapi ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus bertanggung jawab,” tukasnya.
Sebelumnya, juru bicara MA Suhadi mengungkapkan rencana pemidanan korporasi itu muncul karena selama ini mereka belum terjerat di dalam tipikor. Pasalnya, belum ada regulasi yang tegas mengatur pemidanaan korporasi dalam konteks korupsi.