Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGLI POLISI: Sewakan Kendaraan Barang Bukti, Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung Ditangkap Tim OTT Propam

Satuan Tugas Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Lampung melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Unit V Kendaraan Bermotor Polresta Bandarlampung Ipda Abdur Rohim, Sabtu (15/10/2016).
Garis polisi/Ilustrasi
Garis polisi/Ilustrasi

Kabar24.com, BANDARLAMPUNG - Oknum anggota polisi kini harus berpikir berulang-ulang jika ingin terus melakukan aksi kotornya tanpa diketahui institusi tempatnya bekerja. 

Satuan Tugas Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Lampung melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Unit V Kendaraan Bermotor Polresta Bandarlampung Ipda Abdur Rohim, Sabtu (15/10/2016).

"Ya benar, memang ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistiyaningsih saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu (16/10/2016) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolda Lampung, Satgas Bidpropam Polda Lampung melakukan OTT terhadap Kanit V Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Abdur Rohim karena ia diduga menerima uang dari pinjam pakai barang bukti kendaraan di Mapolresta setempat,

Sabtu (15/10), sekitar pukul 16.00. WIB Kanit V/Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, diduga telah menerima uang Rp20 juta dari pengurus ekspedisi Berlian Trans sebagai biaya pinjam pakai barang bukti.

Ada pun barang bukti yang hendak dipinjam yakni satu unit mobil Lohan Losback Tronton putih milik ekspedisi Berlian Trans yang mengangkut mobil Dump Truck sesuai LP/B/4271/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 yang ditangani oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta setempat.

Selanjutnya dari pengurus ekspedisi Berlian Trans ingin pinjam pakai mobil Lohan Losback Tronton putih, yang menurut mereka tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani di Polresta Bandarlampung dari permohonan tersebut Kanit Ranmor Ipda Abdur Rohim meminta uang sejumlah Rp50 juta.

Namun terjadi tawar-menawar dan disepakati dengan uang sejumlah Rp20 juta.

Kemudian saat melakukan transaksi di Mapolresta Bandarlampung dilakukan penangkapan oleh tim OTT Bidpropam Polda Lampung berikut barang bukti uang Rp20 juta.

Polisi saat ini sudah mengamankan dan menginterogasi Ipda Abdur Rohim. Beberapa saksi masih diperiksa dan dilakukan tes urine. Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung AKBP Anton saat dihubungi belum mau berkomentar lebih lanjut terkait kasus OTT tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper