Bisnis.com, BANDUNG--Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena merugikan buruh.
Ketua SPN Jabar Iyan Sofyan mengatakan adanya PP 78 tersebut membuat penetapan upah bagi buruh tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Kami akan mendesak pencabutan PP 78 ke pemerintah pusat karena tidak sesuai dengan mekanisme lembaga kerja sama (LKS) tripartit," ujarnya di Bandung, Kamis (13/10).
Di samping itu, pihaknya juga mendesak untuk Pemerintah Provinsi Jabar SPN, agar gubernur ikut memperjuangan pencabutan PP tersebut.
Bahkan, sejak dua tahun terakhir dalam penetapan upah gubernur tidak pernah memberikan ruang bagi buruh untuk bernegosiasi.
"Selama dua tahun tidak ada ruang untuk bernegosiasi mengenai upah bersama gubernur."
Di samping itu, SPN Jabar menolak pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum di sektor padat karya.
"Berarti tugas teman-teman di kabupaten/kota bersama dewan pengupahan harus menetapkan rekomendasi yang ditetapkan kepala daerah," katanya.
Selama ini sebagian dewan pengupahan memang belum melakukan sesuai dengan fungsinya, salah satunya seperti survei yang seharusnya dilakukan September belum.
Padahal, kata dia, dewan pengupahan di kabupaten/kota memiliki anggaran salah satunya untuk survei kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun, untuk anggaran di dewan pengupahan tingkat provinsi tidak ada untuk survei KHL.
"Perjuangan upah semakin berat, karena adanya PP 78 sudah berjalan setahun bisa lebih sulit diperjuangkan," katanya.
Sementara itu, Ketua SPN Iwan Kusmawan mengaku akan melakukan mogok nasional pada November mendatang secara serentak bersama 20 provinsi lainnya di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya menolak pemberlakuan PP 78 yang saat ini berdampak negatif terhadap buruh.
Dia menjelaskan, saat ini banyak buruh yang kurang sejahtera akibat aturan tersebut diberlakukan. "Belum lagi dewan pengupahan saat ini tidak diberdayakan seperti dulu dalam menetapkan upah," ujarnya.
Pihaknya menegaskan kenaikan upah minimum misalnya di Bandung Raya pda 2017 ini harus naik Rp650.000 sesuai dengan keadaan ekonomi saat ini.
"Teman-teman buruh harus memperjuangkan hal ini karena nominal tersebut merupakan titik paling rendah," katanya.
Bisnis.com, BANDUNG--Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena merugikan buruh.
Ketua SPN Jabar Iyan Sofyan mengatakan adanya PP 78 tersebut membuat penetapan upah bagi buruh tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Kami akan mendesak pencabutan PP 78 ke pemerintah pusat karena tidak sesuai dengan mekanisme lembaga kerja sama (LKS) tripartit," ujarnya di Bandung, Kamis (13/10).
Di samping itu, pihaknya juga mendesak untuk Pemerintah Provinsi Jabar SPN, agar gubernur ikut memperjuangan pencabutan PP tersebut.
Bahkan, sejak dua tahun terakhir dalam penetapan upah gubernur tidak pernah memberikan ruang bagi buruh untuk bernegosiasi.
"Selama dua tahun tidak ada ruang untuk bernegosiasi mengenai upah bersama gubernur."
Di samping itu, SPN Jabar menolak pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum di sektor padat karya.
"Berarti tugas teman-teman di kabupaten/kota bersama dewan pengupahan harus menetapkan rekomendasi yang ditetapkan kepala daerah," katanya.
Selama ini sebagian dewan pengupahan memang belum melakukan sesuai dengan fungsinya, salah satunya seperti survei yang seharusnya dilakukan September belum.
Padahal, kata dia, dewan pengupahan di kabupaten/kota memiliki anggaran salah satunya untuk survei kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun, untuk anggaran di dewan pengupahan tingkat provinsi tidak ada untuk survei KHL.
"Perjuangan upah semakin berat, karena adanya PP 78 sudah berjalan setahun bisa lebih sulit diperjuangkan," katanya.
Sementara itu, Ketua SPN Iwan Kusmawan mengaku akan melakukan mogok nasional pada November mendatang secara serentak bersama 20 provinsi lainnya di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya menolak pemberlakuan PP 78 yang saat ini berdampak negatif terhadap buruh.
Dia menjelaskan, saat ini banyak buruh yang kurang sejahtera akibat aturan tersebut diberlakukan. "Belum lagi dewan pengupahan saat ini tidak diberdayakan seperti dulu dalam menetapkan upah," ujarnya.
Pihaknya menegaskan kenaikan upah minimum misalnya di Bandung Raya pda 2017 ini harus naik Rp650.000 sesuai dengan keadaan ekonomi saat ini.
"Teman-teman buruh harus memperjuangkan hal ini karena nominal tersebut merupakan titik paling rendah," katanya.
SPN Jabar Desak Cabut PP 78
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena merugikan buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
5 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
7 jam yang lalu