Kabar24.com,JAKARTA- Polisi belum menetapkan status tersangka bagi tiga orang warga sipil yang ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan.
Kapolda Metro Jaya M. Iriawan menyebutkan hingga saat ini ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan karena keterlibatan mereka berdasarkan unsur keterpaksaan.
"Tiga lagi itu kan sipilnya yang memberikan uang ...si sipil itu mengatakan: saya terpaksa mengeluarkan uang itu kalau nggak keluar uang itu, buku saya nggak bisa keluar," terang Iriawan, Rabu. (12/10/2016).
Dia menambahkan bahwa kasus yang melibatkan ketiga orang warga sipil ini berbeda dengan penyuapan biasa karena mereka melakukan dalam keadaan terpaksa.
"Beda dengan penyuapan biasa, kasihan juga mereka sudah diperas, ditahan lagi," katanya.
Untuk itu, terkait ketiga orang ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan apakah tindakan mereka termasuk dalam kategori gratifikasi.
Sebelumnya, pada Selasa (11/10/2016) satuan tugas gabungan dari Polda dan Mabes Polri mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan. Operasi ini berawal dari laporan Menteri Perhubungan Budi Karya terkait masih melekatnya tindakan pungutan liar di tubuh Kementerian Perhubungan.