Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTTO HASIBUAN: Dari Mana Jaksa Tahu Ada Sianida 5 Gram di Tas Jessica?

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan dasar tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sianida sebanyak 5 gram yang disimpan Jessica dalam tasnya sebagai alat untuk meracuni Wayan Mirna Salihin.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan)./Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan dasar tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sianida sebanyak 5 gram yang disimpan Jessica dalam tasnya sebagai alat untuk meracuni Wayan Mirna Salihin.

"Dari mana jaksa tau ada sianida? Apa jaksa menimbang 5 gram tersebut?," kata Otto saat dalam sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Dalam nota pembelaan lanjutan yang disampaikan tim kuasa hukum, Otto mengatakan JPU telah berbohong mengenai sianida dalam tas Jessica yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Menurut dia, jika Jessica menyimpan sianida, pasti ada bekas ataupun jejak barang bukti dari tas yang telah disita dan diselidiki kepolisian.

"Tasnya telah disita polisi, pasti ada jejaknya. Kami harus katakan bahwa penuntut umum mengatakan berbohong karena faktanya tidak ada. Sama sekali tidak terbukti dalam persidangan," ujar Otto.

Sianida sebanyak 5 gram ini, kata Otto, tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan serta tidak ada bukti dan fakta bahwa Jessica menyimpan sianida.

Kuasa hukum juga membantah atas keterangan dari ahli digital forensik Muhammad Nuh yang menyatakan gerakan tangan Jessica terlihat mengeluarkan sesuatu dari tasnya.

Namun, rekaman CCTV ini menurut kuasa hukum telah dimanipulasi atau direkayasa karena tidak ada berita acara penyerahan CCTV, tidak diketahui asal-usulnya serta tidak ada file rekaman asli.

Oleh karena itu, kuasa hukum pun menyatakan unsur kesengajaan seperti pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan Jessica dengan menuangkan racun sianida ke kopi Mirna tidak terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper