Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan tiga dari enam orang yang terlibat dalam tindakan pungli sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah ES seorang ahli ukur Kementerian Perhubungan, MS (Kasi pendaftaran dan kebangsaan kapal), dan AR (Penjaga Loket).
"Sementara, tersangka yang kami tahan baru ada tiga yaitu ES -PNS yang kami tahan dari lantai 1, kemudian saudara MS itu dilantai 12 yang ditemukan didalam ruang beserta ATM dan buku, kemudian Abdul Rasyid yang ditangkap dilantai enam," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan, Rabu (12/10/2016).
Iriawan menjelaskan, penangkapan ini berawal saat pihaknnya mendapat informasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya terkait adanya praktik pungutan liar di kementeriannya.
"Kemudian dilakukan penyelidikan selama seminggu dan akhirnya bisa menangkap ES di lantai satu, saat sedang menerima uang suap dari perusahaan swasta," katanya.
Dikatakan, di dalam tas ES ditemukan uang sebesar Rp4,5 juta. Penggeledahan kemudian berlanjut ke lantai 12. Di meja PNS lain, MS ditemukan uang sejumlah Rp68 juta dan delapan buku tabungan dengan akumulasi saldo sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, di meja ES kembali ditemukan amplop berisi uang tunai senilai Rp16 juta.
Pada saat yang sama tim juga melakukan penangkapan di lantai enam gedung Kementerian Perhubungan yang merupakan lokasi loket pelayanan langsung dan menangkap petugas loket AR.
Atas perbuatannya para tersangka ini diketahui melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2) dan pasal (11), pasal 12 huruf a dan b atau pasal 13 UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iriawan menyebutkan atas perbuatannya para tersangka bisa dikenai hukuman 3 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.