Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGLI KEMENHUB: 3 PNS Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan tiga dari enam orang yang terlibat dalam tindakan pungli sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta/ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta/ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan tiga dari enam orang yang terlibat dalam tindakan pungli sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut adalah ES seorang ahli ukur Kementerian Perhubungan, MS (Kasi pendaftaran dan kebangsaan kapal), dan AR (Penjaga Loket).

"Sementara, tersangka yang kami tahan baru ada tiga yaitu ES -PNS yang kami tahan  dari lantai 1, kemudian saudara MS itu dilantai 12 yang ditemukan didalam ruang beserta ATM dan buku, kemudian Abdul Rasyid yang ditangkap dilantai enam," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan, Rabu (12/10/2016).

Iriawan menjelaskan, penangkapan ini berawal saat pihaknnya mendapat informasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya terkait adanya praktik pungutan liar di kementeriannya.

"Kemudian dilakukan penyelidikan selama seminggu dan akhirnya bisa menangkap ES di lantai satu, saat sedang menerima uang suap dari perusahaan swasta," katanya.

Dikatakan, di dalam tas ES ditemukan uang sebesar Rp4,5 juta. Penggeledahan kemudian berlanjut ke lantai 12. Di meja PNS lain, MS ditemukan uang sejumlah Rp68 juta dan delapan buku tabungan dengan akumulasi saldo sebesar Rp1 miliar.

Sementara itu, di meja ES kembali ditemukan amplop berisi uang tunai senilai Rp16 juta.

Pada saat yang sama tim juga melakukan penangkapan di lantai enam gedung Kementerian Perhubungan yang merupakan lokasi loket pelayanan langsung dan menangkap petugas loket AR.

Atas perbuatannya para tersangka ini diketahui melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf a dan b, pasal 5 ayat (2) dan pasal (11), pasal 12 huruf a dan b atau pasal 13 UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iriawan menyebutkan atas perbuatannya para tersangka bisa dikenai hukuman 3 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper