Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara mengklaim tidak memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya aktivis Munir.
Hal tersebut menyikapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik antara KontraS dengan Kemensetneg, Senin, 10 Oktober 2016.
“Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF),” jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Kemensetneg, Masrokhan dalam keterangan resmi, Selasa (11/10/2016).
Terkait banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Kemensetneg diperintahkan untuk mengumumkan Laporan TPF, Masrokhan menegaskan jika hal tersebut tidak benar karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF.
“Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya,” ujarnya.
Lebih lanjut Masrokhan menjelaskan, “Kami sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk kami pelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.”
KASUS MUNIR : Sesneg Ngaku Tak Memiliki, Menguasai, dan Mengetahui Dokumen TPF
Kementerian Sekretariat Negara mengklaim tidak memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya aktivis Munir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium