Kabar24.com, JAKARTA - Gatot Brajamusti kecewa lantaran Reza Artamevia tidak diproses hukum. Padahal, dari hasil tes urine, Reza dinyatan positif menggunakan narkoba.
"Sudah positif, tapi tidak diproses secara hukum. Bahkan menurut klien kami, pelapor (Reza Artamevia) yang lebih tahu itu semuanya. Bisa dibayangkan, mereka tahu lebih dulu, tapi tidak diapa-apain," kata Achmad Rifai, pengacara Gatot Brajamusti, saat jumpa pers di kantornya, Minggu (9/10/2016).
Terkait dugaan keterlibatan Reza Artamevia dalam penyalahgunaan narkoba di Padepokan Brajamusti, Rifai bakal meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkaji ulang keputusannya untuk melepaskan Reza.
"Memang kami akan ke BNN untuk mengusut kasus ini sebenarnya."
Rifai mengaku sudah mengantongi bukti-bukti yang akan dibawanya ke BNN. Dia tak ingin Gatot jadi satu-satunya orang yang dipersalahkan dalam kasus ini.
"Karena diindikasikan bahwa pelapor (Reza) terbiasa dengan barang-barang tersebut (narkoba). Kami akan mengungkap secara jelas dan transparan siapapun yang terlibat di dalamnya," tegas Rifai.
Reza dan Gatot diamankan polisi dalam sebuah penggerebekan di Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 28 Agustus 2016. Termasuk di antaranya Reza Artamevia.
Dari hasil tes urine, Gatot dan Reza Artamevia dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Reza dinyatakan tidak termasuk pecandu narkoba berat hingga tidak ditahan dan hanya diminta mengikuti proses rehabilitasi.
Kenyataan itu membuat Gatot Brajamusti kecewa. Sebab, menurut Gatot, Reza lebih tahu soal narkoba ketimbang dirinya. Sakit hati Gatot kian menjadi setelah Reza melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober lalu dengan pasal penipuan.