Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN MANTAN MENKES, Pengacara: Dua Sprindik Siti Fadilah Tidak Sah

Tim kuasa hukum Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014 dan 2015 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Siti Fadilah Supari/Antara
Siti Fadilah Supari/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan gugatan praperadilan atas dua sprindik KPK yang menempatkan dirinya sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2014 dan 2015 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Ada dua Sprindik 2014 dan 2015, saya sudah mengirim surat ke KPK meminta Sprindiknya itu pasal berapa? Pasalnya sama atau tidak? Sebab yang sekarang ini yang diajukan kan Pasal 12 huruf b " kata Pengacara Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pasal 12 huruf b tersebut tidak memuat soal kerugian negara, namun perkara suap.

"Nah KPK pernah menyatakan adanya rangkaian dari kasus-kasus sebelumnya yang menyatakan Ibu Siti Fadilah menerima suap, nah ini yang harus diuji," tuturnya.

Pihaknya juga sampai saat ini tidak mengerti bahwa Pasal 12 huruf b yang diajukan KPK berkaitan dengan masalah apa.

"Perkara Ibu Siti Fadilah ini banyak sekali yang menyangkut beliau tetapi sampai saat ini memang tidak ada keterlibatan beliau baik yang menyangkut alat kesehatan maupun buffer stock," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan yang diketuai hakim tunggal Ahmad Rivai itu, pihak pemohon dalam hal ini Siti Fadilah Supari membacakan permohonan praperadilan.

Dijadwalkan pada Selasa (11/10), pihak termohon dalam hal ini KPK akan memberikan jawaban soal permohonan praperadilan oleh Siti Fadilah Supari.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-50/01/11/2014, tertanggal 13 November 2014 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015, tanggal 15 Mei 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti disangka melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.

KPK menetapkan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden masa Susilo Bambang Yudhoyono itu dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015.

Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah tersebut berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper