Kabar24.com,JAKARTA — Hingga kini, pihak kepolisian sudah memeriksa 17 saksi terkait kasus penyiaran video berkonten dewasa di sebuah papan reklame digital (videotron) milik PT Transito Adiman Jati.
Menurut Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya ketujuh belas orang tersebut berasal dari saksi mata yang melihat pemutaran video, pihak PT TAJ, serta pihak penyedia jasa internet untuk PT TAJ.
“Dari perusahaan Transito, saksi mata, total 17 saksi,”sebut Roberto, Rabu (5/10/2016).
Selain memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah perangkat teknologi seperti ponsel yang diklaim digunakan untuk mengambil foto tayangan videotron bermuatan username dan password, laptop yang digunakan untuk mengakses perangkat lunak gun amenyiarkan tayangan porno, serta sejumlah PC milik PT TAJ.
Namun, menurut Roberto, keterangan saksi tidak lah cukup untuk membuktikan kasus yang menyangkut penggunaan teknologi informasi (TI). Belum lagi, sejauh ini, pengakuan korban masih belum singkron dengan bukti yang didapatkan polisi.
Untuk itu, polisi akan melakua pendalaman melalui sistem forensik yang membutuhkan waktu tidak sedikit.
“Sistem forensik itu butuh waktu tiga hari sampai 4 hari,” katanya.
Hasil forensik ini diharapkan bisa memberikan penjelasan terkait asal muasal password dan username yang digunakan korban untuk mengakses perangkat lunak teamviewer yang digunakan untuk mengontrol penayangan video di videotron. Sebab, menurut pengakuan korban password dan username itu dia dapatkan dari konten siaran di videotron.