Kabar24.com,JAKARTA - Pihak Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendalami pengakuan tersangka pemutar video porno di papan reklame digital (videotron) di wilayah Jakarta Selatan yag terjadi pada Jumat (30/9/2016).
Untuk bisa mentransmisikan video dari komputer ke videotron tersebut, perusahaan PT Transito Adiman Jati selaku pemilik, biasanya menggunakan perangkat lunak bernama Teamviewer. Penggunaan perangkat lunak Teamviewer sendiri membutuhkan username dan password untuk bisa masuk ke sistem dan mengendalikan video yang disiarkan pada videotron.
Berdasarkan pengakuan tersangka, password dan username yang dibutuhkan untuk menyiarkan konten ke papaan reklame digital didapat dari tayangan videotron tersebut. Dia mengklaim mengambil foto menggunakan ponsel ketika videotron menayangan konten yang berisi password dan username yang biasa digunakan untuk mentransmisikan video.
Namun, sejauh ini, polisi tidak menemukan keselarasan antara pengakuan tersangka dengan alat bukti yang didapatkan karena setelah diperiksa ternyata tidak terdapat foto videotron bermuatan username dan password di handphonenya.
“Pengakuan dia dengan alat bukti kita belum nyambung. Hanya saja, yang jelas ada ilegal akses yang dilakukan [tersangka],” sebut Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Purba, Rabu (5/10/2016).
Untuk itu, pihaknya, sebut Roberto akan mendalami keterangan tersangka dan alat bukti yang ada terkait asal muasal username serta password. Roberto menyebutkan pihaknya juga akan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak asing sebagai sumber password dan username tersebut.
Haya saja, untuk mendapatkan fakta-fakta dari alat bukti melalui sistem forensic membutuhkan waktu yang tidak sedikit yakni sekitar tiga hingga empat hari.
“Sistem forensik itu butuh waktu tiga hari sampai 4 hari,” katanya.