Kabar24.com, JAKARTA—Seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan seleksi jabatan pimpinan tertinggi secara terbuka, dan memanfaatkan teknologi informasi dalam publikasi proses penjaringannya.
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengatakan informasi terkait proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di seluruh instansi pemerintah harus diintegrasikan dalam sebuah portal nasional.
“Calon potensial yang mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi dapat mencermati portal ini untuk mengetahui adanya seleksi terbuka dimana saja,” katanya, Rabu (5/10).
Setiawan menuturkan meski setiap Kementerian dan lembaga yang melakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi diwajibkan menampilkan informasi prosesnya di satu portal, informasi detil mengenai pengumuman tersebut tetap harus ditampilkan di portal masing-masing instansi.
Artinya, dalam portal yang terintegrasi nantinya hanya menampilkan nama jabatan yang dibutuhkan, jadwal seleksi, dan link untuk melihat informasi detil terkait proses seleksinya.
Saat ini sendiri sudah ada Peraturan Menteri PAN-RB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Beleid tersebut mengatur mengenai pengumuman untuk mengisi lowongan jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, media cetak, media elektronik, dan media online.
Pengumuman Seleksi Jabatan Tertinggi Harus Manfaatkan TI
Seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan seleksi jabatan pimpinan tertinggi secara terbuka, dan memanfaatkan teknologi informasi dalam publikasi proses penjaringannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Jadi Tersangka, KPK Larang Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
26 menit yang lalu