Kabar24.com, KUPANG - Direktur RSUD Prof Dr WZ Johannes di Kupang, Dominikus Mere, mengatakan, para dokter yang ditugaskan untuk memeriksa kesehatan para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2017, tidak berhak untuk menjelaskan hasil pemeriksaan kepada publik.
"Etikanya memang sudah demikian. Kami sudah serahkan semua hasil pemeriksaan kesehatan tersebut kepada KPUD NTT di Kupang, Kamis (29/9/2016) malam. KPUD NTT-lah yang berhak mengumumkan hasilnya kepada publik," katanya, di Kupang, Jumat (30/9/2016).
Ia mengatakan rumah sakit hanya diberi wewenang memeriksa kondisi kesehatan para calon kepala daerah sesuai petunjuk dari KPUD NTT, dan hasilnya diserahkan kepada KPUD NTT untuk diumumkan kepada publik.
"Kalau ada informasi yang menyebutkan ada bakal calon yang tidak sehat atau terlibat narkoba, misalnya, saya tidak berhak untuk menjelaskan, karena sudah terikat dengan etika. Kami hanya menjalankan tugas sesuai wewenang yang diberikan KPUD NTT," katanya.
Juru bicara KPUD NTT, Yosafat Koli, yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, KPUD NTT sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Prof Dr Johannes Kupang terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Flores Timur, Lembata, dan Kota Kupang.