Kabar24.com, PALEMBANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Selatan mencatat penyelesaian permasalahan pertanahan sudah mencapai 80% dari target 51.500 bidang tanah.
Kepala Kanwil BPN Sumsel, Arif Pasha, mengatakan pihaknya optimistis bisa menyelesaikan masalah legalisasi aset itu pada akhir Oktober 2016.
“Belum tercapainya target penyelesaian legalisasi aset karena kendala di lapangan berupa sengketa lahan,” katanya, Senin (26/9).
Arif mengemukakan seringkali masalah sengketa tak selesai meski sudah dilakukan upaya mediasi oleh pihaknya.
Menurutnya, dari pencapaian 80% legalisasi aset berasal dari hampir semua kabupaten/kota yang ada di Sumsel, seperti OKU Timur, Musi Rawas, dan Lubuk Linggau.
“Daerah lain masih ada yang tercatat bersengketa. Baik antara rakyat dengan rakyat, rakyat dengan perusahaan, ataupun rakyat dengan pemerintah,” ujarnya.
Arif mengatakan, keyakinan atas pencapaian target legalisasi aset tahun ini, membuat pihaknya juga optimistis untuk meningkatkan penyelesaian masalah serupa pada tahun depan.
Dia mengemukakan BPN Sumsel menargetkan tahun depan akan ada 165.000 bidang lahan yang diselesaikan.
Hal itu diyakini karena memang untuk kepengurusan prona tidak menggunakan biaya atau dengan kata lain gratis sejak 1981 lalu.
Namun untuk itu, kata Arif, prona hanya dikhususkan untuk masyarakat menengah kebawah, seperti nelayan, petani, UKM, transmigran, buruh dan sebagainya.
“Kami fokus pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Namun tentunya untuk selesaikan masalah legalisasi asset butuh bantuan pihak lain, diantaranya pemda setempat. Karena dengan adanya legalisasi aset maka dapat menunjang kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Arif menjelaskan, pihaknya juga mendukung terlaksananya legalisasi aset untuk pembangunan di Sumsel dalam menyukseskan even Asian Games 2018 mendatang.
Seperti lahan untuk kesiapan tol Palembang-Indralaya, tol Pematang Panggang-Kayu Agung, lahan untuk Moto GP di Jakabaring.
Legalisasi Aset BPN Sumsel Capai 80%
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Selatan mencatat penyelesaian permasalahan pertanahan sudah mencapai 80% dari target 51.500 bidang tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium