Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sumpeno menyatakan pihaknya telah meringankan putusan terhadap bekas anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Sumpeno mengatakan bahwa KPK meringankan vonis Damayanti menjadi empat tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Dengan sah dinyatakan bersalah, menetapkan terdakwa dalam tahanan," ujar Sumpeno usai membacakan putusan, Senin (26/9/2016).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ringan Damayanti Wisnu Putranti berupa hukuman enam tahun penjara dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam kasusnya, Damayanti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah dan janji dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kasus itu pun juga menyeret dua anggota komisi V DPR lainnya yakni Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.