Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Jaksa Farizal untuk yang kedua kalinya, Senin (26/9/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa Farizal diantar sejumlah Jaksa Muda Pengawasan dari Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami antarkan (Farizal) lagi tapi statusnya sudah berubah jadi tersangka. Jadi untuk di KPK (yang diperiksa) proses pidananya kemudian di kejaksaan proses pelanggaran perilakunya," ujar salah satu Jaksa Muda Pengawasan bernama Wito, di Gedung KPK.
Sebelumnya,pemeriksaan pertama yang dilakukan KPK terhadap Farizal terjadi pada Kamis (22/9/2016).
Farizal merupakan tersangka penerima suap dalam penanganan kasus distribusi gula impor di Sumatra Barat.
KPK sebelumnya mengusut dugaan suap kepada Jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang. Sutanto menyerahkan uang Rp 365 juta kepada Farizal.
Tujuannya, agar Farizal membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Farizal tidak hanya bertindak sebagai jaksa, tetapi bertindak sebagai penasehat hukum. Dirinya diketahui membuat eksepsi bagi Sutanto dan membawa saksi yang meringankan.