Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Susi: Pusaka Benjina Resources Kembali Beroperasi, Ini Bahaya

Pemerintah mendapati PT Pusaka Benjina Resources, perusahaan perikanan besar yang terlibat kasus perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, beroperasi kembali.
Anak buah kapal warga Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT Pusaka Benjina Resources tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4 ), untuk menunggu proses pemulangan./Antara
Anak buah kapal warga Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT Pusaka Benjina Resources tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4 ), untuk menunggu proses pemulangan./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendapati PT Pusaka Benjina Resources, perusahaan perikanan besar yang terlibat kasus perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, beroperasi kembali.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pengoperasian kembali Pusaka Benjina dapat mengancam produk perikanan Indonesia di pasar global. 

"Kalau kedengaran dunia (Benjina beroperasi kembali), berarti kita restui proses perbudakan. Ini bahaya untuk produk (perikanan) Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia," katanya dalam siaran pers, Jumat (23/9/2016).

Kasus perbudakan Grup Benjina terhadap ratusan anak buah kapal (ABK) asing asal Thailand, Vietnam dan Myanmar terkuak April 2015. Akibat kasus itu, izin Pusaka Benjina dicabut, baik surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Menurutnya, penegakan hukum terus dilakukan KKP bersama Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) dalam memproses tindak pidana perdagangan 600 warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ABK di grup usaha Pusaka Benjina. Manager lapangan, satu orang petugas keamanan, dan lima kapten kapal berkebangsaan Thailand, telah divonis 3 tahun penjara. 

Silver Sea Fishery Co, perusahaan yang diduga kuat sebagai pemilik kapal-kapal di Benjina, dihukum membayar restitusi kepada para korban. Saat ini penyidikan sedang dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menjerat korporasi tersebut. 

“Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT Pusaka Benjina dan grupnya, ditemukan 817 orang tenaga kerja asing (ABK) tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Susi.

Saat ini Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sedang menyidik dugaan tindak pidana perikanan berupa alih muatan (transhipment) tidak sah di tengah laut, menggunakan alat tangkap pair trawls yang dilarang dan mengangkut ikan ke luar Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi manusia.
 
Penyidik Stasiun PSDKP KKP Tual telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 20 September dan dalam waktu dekat akan menyita ikan yang ada di Pusaka Benjina. 
Perusahaan diduga melanggar pasal 185 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
 
"Dalam waktu dekat kami akan berkoodinasi dengan Kapolri untuk mempercepat penanganan atau penuntasan kasus dimaksud," tutur Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper