Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Penipuan Kontrak PLTP Dieng-Patuha Diminta Disidangkan

Pihak PT Bumigas Energi mendesak berkas kasus dugaan penipuan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
PLTP Dieng/Setkab
PLTP Dieng/Setkab

Kabar24.com, JAKARTA - Pihak PT Bumigas Energi mendesak berkas kasus dugaan penipuan kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto mengatakan kasus tersebut menyeret mantan Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE), Syamsudin Warsa, sebagai tersangka. Namun, laporan polisi yang sudah diajukan sejak 2012 belum mengalami perkembangan.

"Berkasnya sudah P21, tetapi penyidik belum menyerahkan bukti dan tersangka untuk disidangkan," kata Bambang pada Kamis (22/9/2016).

Dia menjelaskan dalam surat per September 2016, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan berkas penyidikannya sudah lengkap. Bahkan, kejaksaan telah meminta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti dan tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Jika berpatokan pada hukum acara pidana, lanjutnya, berkas yang sudah P21 seharusnya segera dilakukan penahanan dan penyerahan kepada pihak kejaksaan. Selain itu, kepolisian juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

"Kalau berlarut seperti ini kepastian hukum bagi klien kami tidak akan tercapai," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto membenarkan adanya pemanggilan yang dilakukan terhadap tersangka pada Selasa (20/9/2016) lalu. Namun, penyerahkan tersangka maupun bukti belum dilakukan.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk tahap 2," kata Agus melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Bisnis.

Akan tetapi, kuasa hukum Secara terpisah, kuasa hukum tersangka Imam Haryanto belum bisa dimintai keterangan. Pesan singkat maupun panggilan telepon tidak mendapatkan respons.

Laporan No: LP/ 873/ XI/ 2012/ Bareskrim tersebut bermula saat disepakatinya perjanjian Proyek PLTP Dieng-Patuha dalam perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 antara GDE dengan BGE pada 1 Februari 2005. Namun, GDE tidak dapat memperlihatkan Concession Right dan Transfer of Assets, sehingga berakibat pihak investor akan merasa tidak terjamin (unsecured).

Ketiadaan Concession Rights dan Transfer of Assets tersebut mengakibatkan pihak CNT Group Construction Limited, selaku penyedia dana Proyek PLTP, menjadi ragu terhadap BGE mengenai kelangsungan proyek tersebut. Terlebih, ketika dimintai kejelasan mengenai kedua izin prinsip tersebut, GDE tidak dapat memberikan kepastian.

Saat itu, GDE dipimpin oleh SW selaku direktur. Diduga untuk menghindari tanggung jawabnya, GDE sempat mengajukan tuntutan pembatalan Perjanjian KTR 001/GDE/II/2005 kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kendati Majelis Arbitrase BANI mengabulkan tuntutan tersebut dalam Nomor Perkara 271/XI/ARB-BANI/2007 pada 11 Juli 2008, tetapi Mahkamah Agung telah membatalkan putusan BANI tersebut melalui Putusan Kasasi No: 586 K/ Pdt.Sus/2012 pada 24 Oktober 2012.

MA menegaskan bahwa GDE terbukti telah melakukan tipu muslihat. Putusan tersebut dikuatkan dalam Putusan PK Nomor 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014, sehingga perjanjian KTR 001/2005 tetap berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper