Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin tidak akan mengusut harta kekayaan para pengindar pajak yang mengikuti program amnesti pajak.
Jaminan tersebut merupakan wujud bahwa KPK mendukung program amnesti pajak yang telah dicanangkan sejak Juli silam.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi seluruh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“KPK tidak punya alasan untuk mengkhianati undang-undang termasuk UU Tax Amnesty, oleh karena itu KPK mendukung tax amnesty,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9/2016).
Agus mengingatkan, meski pemerintah saat ini membuat program pengampunan pajak, jangan sampai terjadi kongkalikong antara wajib pajak yang melakukan deklarasi ataupun repatriasi dengan petugas pajak.
“Itu juga begini ya kalau sudah dalam penyidikan itu ya jangan dimasukkan dalam tax amnesty,” tukasnya.
Agus menambahkan, pihaknya tidak akan mengusut harta para narapidana yang juga mengikuti tax amnesty.
“Ya dari diskusi kami, itu juga tidak akan kami usut,” tambahnya.
Akan tetapi, wakil ketua KPK Alexander Mawarta menambahkan, pengusutan akan tetap dilakukan oleh KPK jika suatu saat pihaknya mendapatkan data lain dan bukan data dari dirjen pajak.
“Pembatasan dalam pengunaan data, nah kami bahwa aparat penegak hukum juga termasuk KPK, data yang dipakai tax amnesty tentu kami tidak bisa akses ke sana karena dilindungi UU, tapi kalau kami dapat data lain ya kami bisa, kecuali yang dari dirjen pajak,” tegasnya.
Diketahui, KPK merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang tidak ikut mendatangani deklarasi dukungan program tax amnesty.