Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jaya Bongkar Eskpor Lobster Ilegal

Pihak Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Diteskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik ekspor bibit lobster ilegal di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok B1.2B/2 Pantai Indah Dadap.
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Kabar24.com,JAKARTA—Pihak Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Diteskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik ekspor bibit lobster ilegal di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok B1.2B/2 Pantai Indah Dadap.

Pembongkaran ini dilakukan pada 31 Agustus 2016 atas laporan yang didapat dari masyarakat dengan nomor laporan R/ LI / 11 / VIII / 2016 / Subdit III Sumdaling.

"Semua pengiriman bibit lobster tersebut dikirimkan ke negara Vietnam secara illegal," ,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, Kamis (15/9/2016)

Adapun lobster yang dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan adalah yang berbobot kurang dari 200 gram. Dalam pembongkaran tersebut polisi mengamankan empat kolam yang berisi total 450 udang lobster hidup dari berbagai jenis denganbobot 200 gram. Adapula 600 bibit lobster (benur) dalam keadaan mati.

Polisi juga mengamankan legalitas PT. Jaya Maritim Indonesia, bukti packing list pengiriman bibit udang lobster dari PT. Jaya Maritim Indonesia ke luar negeri dan koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit lobster.

Dalam hal ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu WCM alias JW yang merupakan Komisaris PT. Jaya Maritim Indonesia serta pemilik gudang dan R yang merupakan Direktur PT tersebut.

"Untuk saksi yang diamankan adalah RR sebagai pengelola gudang, N sebagai staf adiminstrasi gudang dan S sebagai karyawan gudang dan petugas perawatan lobster," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 1 / PERMEN-KP / 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper