Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEREGULASI PERDA: Mendagri Kumpulkan Biro Hukum Pemda se-Jawa dan Bali

Kementerian Dalam Negeri elangsungkan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Biro Hukum Regional I Wilayah Jawa Bali pada hari ini, Rabu (14/9/2016). Rakornas ini diselenggarakan berbarengan dengan momentum deregulasi perda bermasalah pada Juni lalu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri elangsungkan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Biro Hukum Regional I Wilayah Jawa – Bali pada hari ini, Rabu (14/9/2016). Rakornas ini diselenggarakan berbarengan dengan momentum deregulasi perda bermasalah pada Juni lalu.
 
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah telah mengeluarkan list terkait dengan pembatalan 3.143 perda, dan pemerintah pusat menginginkan agar semua pihak membentuk satu pemahaman dan komitmen bersama.
 
“Kita perlu komitmen bersama serta dukungan atas pengumuman pembatalan 3.143 perda oleh Presiden. Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat kita kawal bersama menuju indonesia sejahtera,” ungkap Mendagri, Rabu (14/9/2016).
 
Mendagri memaparkan ada beberapa parameter terkait pembatalan perda ini yakni perda yang menghambat investasi, pelayanan, serta perizinan, dan juga berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
 
“Pembatalan perda ini juga menggunakan parameter dimana perda sebagai dampak adanya peralihan urusan berdasarkan UU 23 Tahun 2014, misalnya urusan bidang pendidikan, ESDM, dan Kehutanan,” tambahnya.
 
Dalam menyatukan pemahaman, menurut Tjahjo, perda harus bersifat responsif, akomodatif, dan akuntabel. Dia menuturkan, perda sebagai salah instrumen hukum penyelenggaraan otonomi daerah juga harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang dapat menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi.
 
Mendagri juga meminta mengoptimalkan pelaksanaan e-Perda yang sebelumnya sudah digagas oleh Ditjen Otonomi Daerah (Otda Kemendagri) serta adanya pertemuan terencana dan berkesinambungan antara Karo Hukum/Kabag Hukum se Indonesia.
 
Tjahjo menambahkan langkah ini sebagai bentuk adanya optimalisasi capacity building aparatur daerah. “Komunikasi dan koordinasi dalam penyusunan perda dapat mengoptimalkan e-Perda yang sudah digagas oleh Ditjen Otda Kemendagri,” kata Mendagri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper