Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fraksi Hanura DPR Tolak Terpidana Jadi Calon Pemimpin

Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani mengatakan Fraksi Hanura menolak terpidana percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena hal itu akan berdampak buruk pada Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani mengatakan Fraksi Hanura menolak terpidana percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena hal itu akan berdampak buruk pada partai.partai
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan pidatonya saat Deklarasi dukungan Partai Hanura di Jakarta, Sabtu (26/3). /Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan pidatonya saat Deklarasi dukungan Partai Hanura di Jakarta, Sabtu (26/3). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani mengatakan Fraksi Hanura menolak terpidana percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena hal itu akan berdampak buruk pada partai.

Sejauh ini Komisi II DPR dan pemerintah masih terus membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu PKPU 5 yang hangat diperbincangkan adalah terkait keikutsertaan terpidana percobaan dalam Pilkada dan pembahasan isu masih alot.

"Saya rasa saya tidak setuju mengenai itu, itu kan mencerminkan demokrasi yang mandek, seperti tidak ada calon lain, Fraksi Hanura menolak itu," ujar Miryam kepada wartawan, Senin (12/9/2016).

Dia juga menilai jika terpidana bisa mencalonkan menjadi kepala daerah maka dampaknya tidak bagus untuk parpol. Pasalnya, parpol lah yang bisa mengusung calon kepala daerah.

Menurutnya, demokrasi seharusnya menjadikan pemimpin sebagai panutan untuk rakyat. Akan tetapi kalau calon pemimpin seorang terpidana tentu menimbulkan masalah, ujarnya. 

“Yang bisa mengusung calon itu kan dari partai politik, nanti partai politik yang menjadi imbas, saya rasa ini kemunduran demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, KPU menolak adanya pemberian kesempatan untuk terpidana hukuman percobaan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Perubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2016 agar terpidana hukuman percobaan mendapat kesempatan mengikuti Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper