Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Mengaku Belum Dipanggil Jokowi Soal Archandra

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku belum secara resmi dipanggil oleh Presiden Joko Widodo terkait peneguhan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna LaolyAntara-Muhammad Adimaja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna LaolyAntara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku belum secara resmi dipanggil oleh Presiden Joko Widodo terkait peneguhan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar.

"Belum (lapor ke Presiden), belum. Enggak bisa karena kami mau apa, nanti yang ngurus itu Mensesneg," kata Yasonna Laoly setelah Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Ia juga menegaskan pihaknya sama sekali belum ada rencana untuk secara khusus menghadap Presiden terkait hal itu.

Menurut dia, laporan telah dikirimkan secara tertulis melalui surat resmi kepada Presiden. "Kan sudah kirim surat, kami melalui laporan tertulis," katanya.

Ia menegaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar tidak pernah hilang.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/9), Menkumham Yasonna menerangkan Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berdasarkan Certificate of Loss of United State sejak 12 Agustus 2016.

Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra juga sudah disahkan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan surat Kedutaan Besar AS pada 31 Agustus 2016.

"Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department of State United State of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna.

Peneguhan status kewarganegaraan Arcandra itu mempertimbangkan prinsip non-stateless atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 3235 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan secara detail terkait kronologi pengurusan kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Oleh karena itu ia akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan kronologis persoalan tersebut. "Sudah pasti itu," kata Yasonna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper